Diduga Dibunuh, Gajah Sumatera Mati Dipenggal Di Aceh Timur

    Diduga Dibunuh, Gajah Sumatera Mati Dipenggal Di Aceh Timur
    Aceh Timur - Babinsa Koramil 18/Banda Alam Kodim 0104/Aceh Timur Serda Pram Budiono tinjau langsung ke lokasi bangkai gajah Sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala, yang bertempat di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

    Aceh Timur - Babinsa Koramil 18/Banda Alam Kodim 0104/Aceh Timur Serda Pram Budiono tinjau langsung ke lokasi bangkai gajah Sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala, yang bertempat di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (12-07-2021) pagi.

    Dalam laporannya, Serda Prambudiono mengatakan bahwa, temuan bangkai gajah itu awalnya diketahui Ayong, 46, karyawan PT Bumi Flora. Dia ketika itu hendak memanen sawit, namun tiba-tiba tersentak melihat seekor gajah jantan tergeletak dalam area perkebunan dengan kondisi tanpa kepala.

    Spontan, Ayong menghubungi pihak keamanan yang salah satunya Babinsa setempat (Serda Prambudiono) untuk menginformasikan adanya satwa dilindungi yang mati di perkebunan dengan kondisi tanpa kepala.

    Usai mendapat laporan adanya gajah Sumatera mati. Babinsa dan pihak keamanan menuju ke lokasi untuk memastikan di lokasi kejadian dan setiba di lokasi ternyata seekor gajah jantan dewasa yang kurang lebih berumur 12 tahun itu telah mati dengan kondisi mengenaskan.

    Diduga, gajah jantan itu sengaja dibunuh dan dipotong kepalanya untuk diambil gadingnya, " jelas Serda Prambudiono.

    Kejadian ini juga telah kami laporkan kepada pihak yang berwajib, dan bahkan tim kesehatan hewan telah ditugaskan untuk melakukan nekropsi dan olah tempat kejadian perkara serta berkoordinasi dengan pihak keamanan.

    Untuk itu, saya selaku TNI yang bertugas sebagai Babinsa Desa Jambo Reuhat, akan membantu dan mendampingi pelaksanaan olah TKP tersebut, sampai jelas sebab gajah Sumatera ini mati, " tegas Pram.

    Saya juga menghimbau kepada masyarakat bahwa, barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah), " pungkasnya.

    Sosial Keamanan
    Kusdiyono

    Kusdiyono

    Artikel Sebelumnya

    Semangat Serda Mualim, Bantu Warga Bangun...

    Artikel Berikutnya

    Update Data Terbaru, Babinsa 23/Lgst Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami